JAMBI (JAMBI28 TV) — Tiga orang tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018 Kamis sore tiba di Jambi (25/1/2018)
Mereka adalah Mantan Plt Sekda Erwan Malik, Mantan Plt Dinas PU Arpan, dan Mantan Asisten Daerah III Saipudin.
Setibanya di Bandara Sultan Thaha Jambi, lengkap dengan rompi orange, ketiganya langsung di boyong ke Lapas Klas II A Jambi.
Ketiga tersangka tak banyak bicara, setibanya di Lapas mereka langsung masuk ke dalam Lembaga Permasyarakatan.
Rencananya, sidang ketiga tersangka penyuap anggota DPRD Jambi ini dijadwalkan akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
NEWS © SR28 GROUP 2018