JAMBI (JAMBI28 TV) — Anda perlu waspada terhadap aksi kejahatan penipunan berkedok investasi maupun arisan online, baru-baru ini puluhan warga Jambi jadi korban penipuan arisan online. Pelaku penipuan juga merupakan warga Kota Jambi yang merupakan pasangan suami istri bernama Safitri (20) dan Adi (23).
Rata-rata para korban mengalami kerugian 10 hingga 50 juta rupiah. Dari total 60 orang maka jumlah total kerugian mencapai 500 juta rupiah.
Para korban penipuan berprofesi mulai dari Mahasiswa, Ibu Rumah Tangga, Wartawan hingga Polisi.
Karena tidak dapat mengembalikan uang mereka, puluhan korban pun langsung menggiring pelaku yang merupakan suami istri itu ke pihak Polresta Jambi. Akhirnya para korban harus gigit jari karena uang yang dijanjikna tak kunjung didapat.
Kini sepasang Suami Istri itu resmi ditetapkan Polisi sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji.
NEWS © SR28 GROUP 2018