JAMBI (JAMBI28 TV) — Tim gabungan Direktorat Polda Jambi dan Petugas Balai karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Perikanan (BKIPM) Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 107 ribu lebih baby Lobster.
Benih atau Baby Lobster senilai Rp10 Miliar ini rencananya akan diselundupkan ke Singapura. Selain barang bukti Lobster, petugas juga menangkap 5 orang pelaku pneyelundupan.
“Kita berhail gagalkan upaya penyelundupan baby Lobster dengan rute dari NTT ke Jakarta lalu ke Jambi kemudian menuju Singapura sebanyak 107.525 ekor senilai Rp10 miliar” ujar Kombespol Ahmad Haydar selalu Waka Polda Jambi kepada awak media.
Baby Lobster tersebut berjenis Lobster pasir yang jika dijual diharga Rp130 Ribu perekornya. Nantinya benih lobster hasil sitaan akan dilepaliarkan di perairan Pangandaran, Jawa Barat.
Sementara kelima tersangka berinisial HR, JN, IH, AR dan SR harus menerima hukuman pidana 8 tahun penjara dan dnda 1,5 Miliar Rupiah.
Tim Liputan JAMBI28 TV
Editor: Agus Sholihin Abar
jambi28tv@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 GROUP 2018