JAMBI28.TV – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menangkap dua pengedar narkoba di tempat berbeda. Pelaku berinisial AF dan AM, ditangkap di Lorong Kimaja 5, Simpang III Sipin, Kota Baru, Kota Jambi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 86 bungkus atau berjumlah 4.295 butir ekstasi. Tidak itu saja, 5 paket narkotika jenis sabu seberat 352,86 gr ikut diamankan.
Reporter: ANK
Editor: Agus Solihin Abar