JAMBI28.TV, BATANGHARI – Kejanggalan Dalam Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian Yang menangani Perkara Nomor No 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, Sidang Class Action PT Berkat Sawit Utama yang digugat dugaan telah melakukan Penyerobotan Lahan Adat Warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik Seluas 1300 hektar, Dalam Keputusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Banyak Menimbulkan Tanda tanya Dimata Publik.
Sidang Class Action yang dimulai sejak Jum’at (04/10 2024) dan berakhir pada Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian yang di Ketuai Oleh Hakim Ruben Harianja dengan putusan Jum’at (02/06/2025) Keputusan Ini banyak menimbulkan tanda tanya, Seyogya saat Akhir sidang tatap Muka di Pengadilan Negeri Muara Bulian pada Kamis (13/03/2025) Agenda Sidang Pembuktian dan keterangan ahli dari Tergugat PT BSU, Ruben Barcelona Harianja menjanjikan akan membacakan hasil Putusan Sidang Senin (14/04 2025)
” Minggu depan 26 Maret 2025 kesimpulan semua pihak, dan hasil keputusan kita bacakan sebelum idul fitri, Kata hakim Ruben , saya minta waktu dua Minggu untuk kesimpulan, sambung Wajdi,, karena ini memasuki hari raya putusan akan kita bacakan pada 14 April 2025″ tegas Hakim Ruben saat sidang Kamis (13/03/2025)
Saat Penggugat Maupun Tergugat dan Turut Tergugat Menunggu hasil Putusan Hakim yang akan dibacakan pada Senin (14/04/2025) Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian Kembali Menunda Putusan hingga Jum’at (02 /05/2025) dengan pembacaan Putusan melalui e-court, Hakim beralasan menunda Putusan Karena Putusan Belum Siap dibacakan.
Penundaan Putusan Hakim yang beralasan belum siap untuk dibacakan pada Senin (14/04/2025) hingga memberi luang waktu selama 18 hari kedepan hingga Putusan dibacakan melalui e-court pada Jum’at (02/05/2025) pukul 17.30 WIB, Patut Kuat dicurigai adanya intimidasi perusahaan terhadap Hakim yang menangani kasus ini.
” ini cukup lama adanya Penundaan Putusan hakim, kita patut mencurigai adanya Ketidak Profesionalan Hakim yang mungkin saja membuat hakim berpihak ke Oligarki, dan cenderung se-olah olah adanya Keberpihakan, jelas Mahmud. (Ilham)