JAMBI28TV, SAROLANGUN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) belum memastikan apakah PJ Bupati Sarolangun masih akan mengunakan Program Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan (P2DK) atau tidak.
Kadis PMD Kabupaten Sarolangun Mulyadi mengatakan, kelanjutan dari program tersebut merupakan kebijakan pimpinan, intinya apa yang diarahkan oleh pimpinan akan dilakukan.
“Apapun arahan pimpinan akan kita lakukan, ini juga menyangkut dengan peraturan daerah,” kata Mulyadi, (5/6/2022).
Jika pimpinan tidak mau lagi mengunakan program P2DK maka, peraturan daerah mengenai P2DK harus dicabut. Namun Mulyadi bilang, pihaknya belum membahas sampai sejauh itu mengenai program dari Bupati Sarolangun yang lama.
“Ini belum dibahas sampai ke sana, tapi kami tetap akan melaksanakan kebijakan pimpinan untuk dilanjutkan atau tidak di tahun depan. Kemudian juga tersedia juga atau tidak anggaran,” ujarnya.
Sementara untuk anggaran program tersebut, Pemkab Sarolangun mengelontorkan dana Rp100 juta, untuk satu tahun, per desa atau kelurahan. “Total dari desa hingga kelurahan sekitar Rp15 miliar, Rp900 jutaan. Hampir Rp16 miliar,” katanya.