JAMBI28TV, JAMBI – Untuk memaksimalkan ketahanan pangan daerah dan mencegah ancaman kerawanan pangan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Ketahanan Pangan mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera menerbitkan peraturan daerah terkait pencegahan alih fungsi lahan pertanian.
Ismed Wijaya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, menyoroti pentingnya penanganan masalah alih fungsi lahan pertanian yang beralih menjadi perkebunan atau tempat tinggal. Menurunnya luas lahan pertanian dapat berdampak serius pada ketahanan pangan daerah, karena daerah tersebut mungkin tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya.
Isu alih fungsi lahan pertanian perlu ditangani secara serius oleh pemerintah kabupaten/kota melalui peraturan yang mengikat dan memiliki kekuatan hukum. Dengan adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur lahan pertanian di setiap daerah, diharapkan dapat mencegah terjadinya kepunahan lahan pertanian yang sudah menjadi lumbung produksi di Provinsi Jambi.
Partisipasi aktif dari seluruh pihak juga sangat diharapkan dalam penyelesaian masalah alih fungsi lahan. Dengan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk masyarakat petani, pengusaha, akademisi, dan pihak terkait lainnya, diharapkan dapat memaksimalkan upaya dalam memperkuat ketahanan pangan daerah. Pengelolaan lahan pertanian yang baik adalah kunci untuk menjaga ketersediaan pangan yang cukup bagi masyarakat.
Alih fungsi lahan pertanian harus dikelola dengan bijaksana, mengingat pentingnya peran lahan pertanian dalam mendukung ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan. Dengan menerbitkan Perda yang mengatur alih fungsi lahan pertanian dan melibatkan semua pihak dalam penanganannya, diharapkan Provinsi Jambi dapat mengatasi tantangan alih fungsi lahan dan memperkuat ketahanan pangan daerah. Langkah ini akan mendukung upaya pemerintah dalam mencapai kemandirian pangan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Reporter: Artha