JAMBI28TV, TANJAB TIMUR – Mappiasse (56), Ketua RT di Desa Siau, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, hanya bisa pasrah saat digelandang polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap kerabatnya sendiri bernama Hamdan (46).
Pelaku menusuk korban dengan sebilah tombak sebanyak tiga kali. Pemicu dari penganiayaan ini adalah persoalan sepele, yaitu batas tanah warisan orang tua yang sudah almarhum antara pelaku dan korban.
Awalnya, korban mendatangi rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah korban pada Selasa siang dengan maksud mempertanyakan batas tanah miliknya dengan pelaku. Kemudian terjadilah cekcok antara korban dan pelaku. Di tengah cekcok tersebut, istri dari pelaku histeris dan pingsan saat menyaksikan pertengkaran itu.
Pelaku kemudian menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya dan tidak membahas lagi persoalan batas tanah tersebut. Namun, korban tidak mau pulang dan masih bertahan, serta meminta agar batas tanah segera diselesaikan.
Pelaku yang kalap spontan langsung mengambil sebilah tombak yang tersandar di dinding rumahnya dan menusuk perut korban hingga tembus ke bagian punggung. Korban sempat akan menyelamatkan diri, namun pelaku kembali menusuk perut korban sebanyak dua kali.
Setelah kejadian itu, korban berhasil dibawa oleh warga setempat ke rumah sakit. Namun, kondisi korban saat ini masih dalam keadaan kritis.
Pelaku sendiri akhirnya ditangkap polisi setelah petugas Polsek Muara Sabak Timur mendapat laporan dari warga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah diamankan di sel tahanan Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, dan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Reporter: Kemas