JAMBI28TV, KOTA JAMBI – 13 Juni 2024 Puluhan wali murid SD Negeri 212 Kota Jambi menggelar aksi unjuk rasa menuntut penyelesaian sengketa lahan antara Pemerintah Kota Jambi dan pemilik tanah. Aksi yang berlangsung pada Kamis pagi ini juga diikuti oleh anak-anak mereka yang bersekolah di SD tersebut.
Para wali murid melakukan orasi dan membentangkan poster-poster sebagai bentuk protes. Tidak hanya itu, mereka juga membongkar paksa pagar seng yang dipasang oleh pemilik lahan di gerbang sekolah. Pagar seng ini dipasang pada awal Januari 2024, menyebabkan aktivitas belajar mengajar di SD Negeri 212 terhenti dan dialihkan ke SD Negeri 206 yang berjarak 5 kilometer dari sekolah asal.
Aksi tersebut tak hanya berhenti pada pembongkaran pagar. Para wali murid juga menutup akses jalan di depan sekolah menggunakan pagar seng dan kayu, memaksa para pengendara untuk mencari jalan alternatif lain. Dalam orasinya, para wali murid menyampaikan harapan agar sekolah bisa dibuka kembali karena jarak sekolah darurat yang lebih jauh dan adanya laporan bahwa anak-anak menjadi korban bullying di sekolah baru. Mereka juga khawatir dengan tahun ajaran baru yang akan segera dimulai.
Selain itu, para wali murid menolak rencana eksekusi lahan yang telah diajukan pemilik lahan ke pengadilan setempat. Aksi unjuk rasa ini menarik perhatian pihak kecamatan setempat yang kemudian turun tangan membujuk para pendemo untuk membuka akses jalan demi kelancaran arus lalu lintas. Akses jalan akhirnya dibuka setelah satu ambulans yang membawa pasien harus melintasi kawasan tersebut.
Hingga kini, konflik lahan antara Pemerintah Kota Jambi dan pemilik lahan SD Negeri 212 masih belum terselesaikan. Pemerintah Kota Jambi belum membayarkan ganti rugi atas lahan yang disengketakan, meskipun Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi dari Wali Kota Jambi, Dinas Pendidikan Kota Jambi, dan Kepala SD Negeri 212 Kota Jambi. Putusan kasasi pada 25 Mei 2023 menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,788 miliar kepada Hermanto, pemilik lahan.
Namun, informasi terbaru menunjukkan bahwa Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengajukan permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung. Surat tertanggal 29 Mei 2024 tersebut mengungkapkan bahwa sebagian lahan yang disengketakan merupakan tanah milik Pertamina Jambi dan saat ini tengah dilakukan pemetaan ulang.
Permasalahan ini semakin kompleks dengan adanya keterlibatan berbagai pihak dan kepentingan. Para wali murid berharap agar Pemerintah Kota Jambi segera menyelesaikan sengketa ini demi keberlangsungan pendidikan anak-anak mereka dan mengembalikan kondisi belajar mengajar di SD Negeri 212 seperti semula.
Reporter: Tim Liputan