JAMBI28TV, JAMBI – Menjelang pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 yang akan dimulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus, pengajuan cuti di luar tanggungan negara menjadi syarat mutlak bagi kepala daerah yang akan ikut serta dalam kontestasi ini. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jambi, Lutfiah, menjelaskan bahwa kepala daerah yang mengajukan cuti tersebut wajib meninggalkan seluruh fasilitas negara yang melekat pada jabatannya selama masa kampanye.
Larangan penggunaan fasilitas negara ini berlaku bagi calon petahana selama periode kampanye yang berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Selama dua bulan masa cuti tersebut, calon kepala daerah yang mencalonkan diri, baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota, harus mematuhi aturan ini.
Lutfiah menekankan bahwa pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara selama masa cuti dapat berakibat pada dampak hukum bagi calon petahana. Aturan ini diterapkan untuk memastikan fairness dalam kontestasi politik, sehingga tidak merugikan pasangan calon lainnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, Menteri Dalam Negeri akan menunjuk pejabat sementara (Pjs) yang akan melaksanakan tugas-tugas kepala daerah hingga masa cuti berakhir.
Reporter: Artha