JAMBI28TV, SAROLANGUN – Pada Sabtu siang, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sarolangun melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Dusun Berung-Berung, Desa Panca Karya, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai bahwa beberapa rumah di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang pria yang berada di lokasi. Salah satu dari mereka sempat mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan para tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam penggunaan narkoba. Barang bukti yang ditemukan meliputi alat hisap sabu, korek, sejumlah uang tunai, serta senjata tajam.
Tidak hanya di luar rumah, penggeledahan di dalam rumah juga menemukan barang bukti tambahan, seperti plastik kecil yang diduga bekas bungkus sabu, alat hisap sabu, korek, timbangan digital, dan sabu seberat 1,5 gram. Berdasarkan temuan ini, polisi menduga kuat bahwa rumah tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba, tetapi juga sebagai tempat untuk menggunakan barang terlarang tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Suhendri, yang dikonfirmasi pada Senin, mengonfirmasi penangkapan lima orang pria tersebut.
“Di daerah Kecamatan Limun, Desa Panca Karya, Dusun Berung-Berung, kita berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga terlibat kasus narkotika. Sampai saat ini, mereka masih dalam pemeriksaan di ruang Narkoba Polres Sarolangun,” ujar AKP Suhendri.
Setelah dilakukan tes urine, kelima pria tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba. Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Sarolangun dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Reporter: Tim Liputan