JAMBI28TV, KOTA JAMBI – Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi nomor urut 02 di Klenteng Sungai Sawang telah memasuki babak baru. Kasus ini ramai diperbincangkan di dunia maya dan menjadi sorotan media di Kota Jambi.
Robert Samosir, seorang warga yang melaporkan dugaan pelanggaran ini, resmi menyerahkan laporannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi pada pukul 10.00 WIB, Senin, 11 November 2024.
Menurut laporan Robert yang dilansir dari Beritasatu.com, ada tiga dugaan pelanggaran utama dalam kampanye tersebut. Pertama, kegiatan ini tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polresta Jambi, meskipun dihadiri lebih dari 200 orang.
“Mereka tidak memiliki izin dari Polresta, tapi massa mencapai ratusan,” ujar Robert.
Dalam aturan kampanye, STTP dari kepolisian adalah persyaratan wajib bagi setiap paslon sebelum menggelar acara kampanye, terutama yang melibatkan kerumunan. Berdasarkan Pasal 280 Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye harus memiliki izin atau pemberitahuan dari kepolisian setempat. Paslon yang melanggar ketentuan ini dapat dijerat Pasal 510 UU Pemilu dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp12 juta.
Kedua, kampanye diduga dilakukan di dalam klenteng, yang merupakan tempat ibadah. Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 melarang penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik guna menjaga netralitas dan menghormati tempat ibadah. Pelanggaran ini dapat dijerat Pasal 521 UU Pemilu dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp24 juta.
Ketiga, paslon 02 diduga membagikan beras 5 kilogram merek Blido kepada warga dengan cara memanggil peserta menggunakan kupon bertuliskan nomor urut paslon 02. Praktik ini diduga sebagai bentuk politik uang (vote-buying), yang melanggar Pasal 523 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Robert Samosir berharap agar Bawaslu Kota Jambi menindaklanjuti laporan ini dengan serius. “Ini merupakan kejahatan politik yang tersistem, dan harus diungkap satu per satu,” ujar Robert. (Tim)