JAMBI28TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapan dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
POJK 27/2024 memberikan kerangka regulasi untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Dengan regulasi ini, OJK menegaskan pentingnya perdagangan aset digital yang teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta berfokus pada tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.
Strategi Tiga Fase Transisi Pengawasan
Dalam menghadapi transisi tugas pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, strategi implementasi dirancang melalui tiga fase utama:
- Fase Soft Landing Fase awal transisi ini bertujuan memastikan peralihan tugas berlangsung secara mulus, tanpa mengganggu kegiatan perdagangan aset keuangan digital yang sedang berlangsung.
- Fase Penguatan Pada tahap ini, OJK fokus pada penguatan regulasi dan pengawasan berdasarkan evaluasi awal. Penyempurnaan aturan dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan standar internasional.
- Fase Pengembangan Tahap akhir transisi ini mencakup pengembangan sistem pengawasan dan regulasi yang lebih maju, dengan adopsi teknologi terbaru untuk mendukung stabilitas dan inovasi sektor aset digital.
Poin Utama dalam POJK 27/2024
POJK 27/2024 mengadopsi peraturan yang sebelumnya diterapkan oleh Bappebti dengan penyempurnaan sesuai praktik terbaik dan kebutuhan sektor jasa keuangan. Peraturan ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:
- Kewajiban Izin bagi Penyelenggara Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital diwajibkan untuk memperoleh status izin dari OJK sebagai bentuk legitimasi dan pengawasan.
- Pelaporan Berkala dan Insidental Penyelenggara diwajibkan menyampaikan laporan berkala serta laporan insidental sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko POJK menetapkan standar tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang komprehensif, dan pengelolaan keamanan informasi.
- Pencegahan Pencucian Uang Penyelenggara diwajibkan menerapkan mekanisme untuk mendeteksi dan mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Perlindungan Konsumen Peraturan ini memastikan hak konsumen terlindungi, terutama dalam hal transparansi informasi, keamanan transaksi, dan edukasi terhadap risiko.
Imbauan bagi Konsumen dan Penyelenggara
OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memahami risiko yang melekat pada transaksi aset digital. Penyelenggara juga didorong untuk meningkatkan literasi konsumen sebagai bagian dari tanggung jawab mereka dalam menciptakan ekosistem yang aman dan berkelanjutan.
Komitmen OJK untuk Stabilitas dan Inovasi
OJK berkomitmen untuk mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga mendorong inovasi yang berkelanjutan.
Dengan diterbitkannya POJK 27/2024, OJK mempertegas peran strategisnya dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan digital yang aman, transparan, dan inklusif. (Agus)