JAMBI28.TV, TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo mulai menerapkan sistem outsourcing untuk tenaga kerja tertentu yang sebelumnya masuk kategori honorer. Kebijakan ini berlaku khusus untuk tenaga kerja seperti petugas kebersihan, sopir, petugas keamanan (security), dan pramusaji di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo, Erlinda, pada Jumat (24/1/2025). Erlinda menjelaskan bahwa pengadaan dan pengelolaan tenaga kerja tersebut kini dilakukan melalui pihak ketiga, bukan lagi langsung dikelola oleh pemerintah daerah.
“Petugas kebersihan, driver, security, atau pramusaji yang digunakan oleh OPD masing-masing akan diadakan dan dikelola oleh pihak ketiga, yaitu outsourcing atau tenaga alih daya. Mereka tidak lagi berstatus honorer, melainkan menjadi tanggung jawab pihak ketiga,” ujar Erlinda.
Ia juga menambahkan bahwa OPD memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga terkait kebutuhan tenaga kerja ini. Dengan begitu, proses pengelolaan tenaga kerja bisa lebih terorganisir dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD.
“OPD masing-masing dapat membuat surat perjanjian dengan pihak ketiga terkait tenaga-tenaga yang dibutuhkan,” jelasnya.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menata ulang status dan pengelolaan tenaga kerja non-ASN, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam manajemen sumber daya manusia. Sistem outsourcing juga diharapkan dapat memberikan kepastian kerja bagi tenaga kerja, karena mereka akan berada di bawah naungan perusahaan penyedia tenaga kerja yang memiliki perjanjian dengan pemerintah daerah.
Namun, kebijakan ini masih perlu dikawal pelaksanaannya agar tidak menimbulkan kendala, terutama dalam memastikan hak-hak tenaga kerja tetap terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku. (Ilham)