JAMBI28.TV, JAMBI – Anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setda kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2024, kembali di laporkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, pada Selasa 25 Februari 2025. Dimana sebelumnya anggaran di Dinas tersebut juga pernah dilaporkan dengan perihal meminta BPK RI Perwakilan Jambi melakukan uji Petik terhadap banyaknya pergeseran anggaran dan belanja yang tidak masuk akal dan pikiran.
“Pada tanggal 3 Desember 2024 lalu, saya juga susah memasukkan surat dengan Permohonan meminta kepada BPK RI melakukan uji Petik pada pengelolaan anggaran termasuk pergeseran anggaran, baik itu anggaran publikasi Media, belanja alat kantor, belanja jasa iklan, reklame, film dan pemotongan, sewa billbord, dekorasi stand dan lain-lainnya,” kaya Heriyanto, seorang pemilik media di Batanghari.
Dia juga mengatakan, untuk tindaklanjut dari laporan tersebut, dirinya kembali mengirim surat untuk menindaklanjuti laporan awal dengan meminta kepada pihak BPK RI Perwakilan Jambi untuk mengaudit secara khusus anggaran yang ada di Diskominfo Batanghari.
“Saya tahu bahwa BPK RI Perwakilan Jambi sudah berada di Batanghari dan saya meminta laporan saya ini di tindaklanjuti sesuai bukti dokumen atau DPA SKPD yang sudah saya berikan kepada pihak BPK pada bulan Desember lalu dan itu sebagai bukti dari laporan saya,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat banyaknya kejanggalan yang terjadi di dalam pergeseran anggaran yang di buat oleh pihak Diskominfo ini di mulai dari triwulan I, II, III dan IV. Bahkan terdapat pada pengesahan yang di keluarkan oleh pejabat pengelolaan keuangan daerah diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan.
“Ini patut dicurigai dengan pengelolaan anggaran yang terjadi di Diskominfo Batanghari ini tidak transparan dan diantara Media saja, ada yang di anak tirikan dan ada yang di anak kandungkan. Bahkan diduga anggaran ini di kelola secara gelondongan dan ini sudah pernah di bahas DPRD Batanghari terkait pelaksanaan pengelolaan anggaran tersebut tidak sesuai,” jelasnya.
Perlu diketahui, adapun bukti-bukti dari surat Permohonan dari laporannya tersebut yakni surat laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja untuk tahun yang berakhir sampai dengan bulan Juli 2024, dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah dalam urusan bidang komunikasi dan informatika dan dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran satuan kerja perangkat daerah bidang komunikasi dan informatika tahun 2024.
Dimana pada dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran pada sub bidang pengelolaan konten dan perencanaan Media komunikasi publik sebesar Rp1. 354. 287. 700. 00, terdapat rincian perubahan anggaran belanja langsung program dan per kegiatan satuan kerja perangkat daerah.
Sebelum pergeseran dan setelah pergeseran terdapat banyak kejanggalan dan Dugaan pada volume dan harga satuan yang tidak sesuai dengan apa yang sudah direncanakan awal. Seperti contoh volume dan harga satuan cetak vinnel baliho, cetak banner spanduk, cetak buku dan termasuk tunda bayar tahun 2023 pada alat atau bahan untuk kegiatan kantor atau bahan cetak di OPD Diskominfo.
Sementara itu, pada dokumen pergeseran anggaran pada sub kegiatan layanan hubungan Media sebesar Rp3. 132. 540. 000. 00, dengan rincian perubahan anggaran belanja langsung program dan per kegiatan satuan kerja perangkat daerah sebelum pergeseran dan setelah pergeseran juga diduga banyak kejanggalan.
Seperti contoh pada publikasi pada Media TV nasional dan swasta, Media online lokal, cetak (halaman khusus, kanal iklan) dan lainnya terdapat dugaan Mark up pada volume, satuan dan harga satuan, mulai dari dari Triwulan I, II, III dan IV.
“Saya berharap pihak BPK dapat serius dalam melakukan auditnya nanti, sebab sebelumnya rekan saya di BPK juga menyampaikan bahwa pihak BPK selalu menunggu laporan dari masyarakat terkait ada kejanggalan dari penyalahgunaan uang negara di semua instansi pemerintah,” tandasnya.