JAMBI28.TV, BATANGHARI – Penundaan Putusan Hakim yang menangani Perkara Nomor No 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, Sidang Class Action, Tergugat utama PT Berkat Sawit Utama (BSU) yang digugat dugaan telah melakukan Penyerobotan Lahan Adat Warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik Seluas 1300 hektar, Banyak menuai kejanggalan.
Seyogyanya putusan dibacakan pada Senin (14/04/2025) ditunda hingga Jum’at (02/05/2025) Mereka beralasan belum siap untuk dibacakan pada Senin (14/04/2025) hingga memberi luang waktu selama 18 hari kedepan, Putusan dibacakan melalui e-court pada Jum’at (02/05/2025) pukul 17.30 WIB, Patut Kuat dicurigai adanya intimidasi perusahaan terhadap Hakim yang menangani kasus ini.
” ini cukup lama adanya Penundaan Putusan Hakim, kita patut mencurigai adanya Ketidak Profesionalan Hakim yang mungkin saja membuat hakim berpihak ke Oligarki, dan cenderung se-olah olah adanya Keberpihakan, jelas Mahmud
Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian keluar pada pukul 17.30 tidak lagi jam kerja pengadilan, selain itu saat pembayaran pajak ingin membuka melalui e-court selalu di tolak oleh bank, dan limit waktunya pun singkat hanya 24 jam, lewat dari waktu tersebut Penggugat tidak bisa memperoleh hasil putusan Hakim, biasanya melalui e-court diberi waktu Cukup, dan saat jam operasional kerja, hingga untuk Bayar Pajak dan mendownload hasil nya bisa dilakukan.
Singkatnya limit waktu yang diberikan dan Sulitnya Melakukan Pembayaran Pajak Antar bank disaat hari libur jam kerja menjadikan tanda tanya besar, Skenario apa yang di inginkan Pengadilan Negeri Muara Bulian yang mengeluarkan hasil Putusan di Waktu jam libur bekerja dan menunda Putusan hingga 18 hari.
” Putusan Keluar Bukan lagi jam kerja, Bahkan hari libur kerja, pembayaran pajaknya pun selalu ditolak bank saat kita lakukan, ini semacam ada skenario jahat ingin menghambat kita untuk mendapatkan Salinan Putusan Hakim,” jelas Mahmud. (Ilham)