JAMBI28.TV, BATANGHARI – Aktifitas truk pengangkut minyak tersebut yang di duga berasal dari penyulingan sumur bor dari beberapa tempat desa Bungku dan di hutan raya senami,truk beraktivitas mulai dari siang hari dan pada malam hari.
Awak media turun ke lapangan melihat ada beberapa mobil truk yang melansir minyak ilegal Tersebut dari arah simpang kilangan ke arah tempino truk terkesan bebas beraktivitas dan di duga tak tersentuh hukum.
Berdasarkan pasal 55 undang- undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ,setiap orang yang melakukan pengangkutan, penimbunan,atau penjualan BBM tanpa izin resmi dapat di pidana penjara paling lama 6 tahun dan di denda maximal 60 milyar.
Warga setempat mengatakan,”Kami sebagai warga heran mobil angkutan minyak ilegal ini bebas melintas ,di jalan lintas tanpa pengawas dari aparat penegak hukum,” kata warga yang tidak mau di publikasikan namanya.
Lanjutnya,”Padahal sudah ada peraturan tentang pengolahan minyak dan gas bumi termasuk ketentuan tentang angkutan minyak ilegal.
Dan kami warga minta kepada presiden Prabowo Subianto aktifitas ilegal diriling kabupaten Batanghari,karena sudah sering terjadi , kebakaran hutan dan merusak alam apa lagi ini adalah hutan negara hutan yang harusnya di lindungi,” pungkasnya. (Ilham)