JAMBI28.TV, KOTA JAMBI – NHA, warga perumahan Villa Ratu Mas, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Bakung, Kota Jambi mengaku terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Jambi pada Maret 2025.
“September 2019, mengajukan kredit ke PT SMS Finance melalui marketing Eko Sulistyo. Eko juga yang melakukan survei dan pengajuan saya disetujui,” kata NHA, Kamis, 22 Mei 2025.
Kronologi kejadian bermula ketika NHA sudah tidak mampu lagi membayar angsuran mobil Kijang Innova Luxury 2.0 BH 1805 MF. Lalu memutuskan untuk menyerahkan unit mobil tersebut kepada PT SMS Finance melalui Eko Sulistyo pada Juni 2020. Eko merupakan warga Tanjung Sari, Jambi Timur, Kota Jambi.
“Eko Sulistyo datang sendiri untuk mengambil mobil tersebut,” ujar NHA.
Tadinya, NHA percaya begitu saja ke Eko. Kecurigaan NHA terhadap Eko muncul pada November 2020. Tagihan datang ke rumah NHA. Padahal, ia merasa tidak memiliki keterkaitan apa pun lagi karena mobil sudah diserahkan.
NHA langsung menghubungi Eko. Eko memberikan jaminan bahwa ia akan segera menyerahkan mobil tersebut ke PT SMS. Namun, janji yang diberikan Eko hanyalah janji kosong.
“Eko telah membuat surat pernyataan bahwa mobil dikuasainya, surat pernyataan itu dipegang oleh pihak PT SMS,” tutur NHA.
Lebih parahnya lagi, NHA justru dilaporkan oleh PT SMS Finance karena dugaan pengalihan objek jaminan fidusia.
Kejadian ini tentu membuat NHA merasa bingung karena merasa tidak melakukan kesalahan.
Eko menjadikan NHA sebagai kambing hitam. Akibatnya, istri dan dua orang anak NHA yang masih sekolah juga trauma berat usai tulang punggung mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Usut punya usut, lanjut NHA, ternyata mobil tersebut telah digadaikan Eko ke pihak lain dengan harga Rp25 juta kepada seorang bernama ASN melalui HPH.
“Ada seseorang menelpon kakak saya, inisial VR bahwa mobil ada di ASN minta mobil ditebus Rp40 juta. Jika tidak mobil akan di buang. Kami tidak mau tebus karena yang gadai Eko bukan saya,” tegas NHA.
Kini, NHA dan keluarga sepakat menggandeng tim kuasa hukum, Febriyogi Ramadhani, S.H, dan rekan, untuk menanti langkah dari Polresta Jambi atas kejanggalan masalah ini dan Eko dapat segera diadili.
“Klain kami justru ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan pengalihan objek jaminan fidusia. Kami bingung kenapa klain kami ditetapkan tersangka. Padahal objek jaminan fidusia sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan ke pihak PT SMS melalui Eko,” beber Febriyogi Ramadhani, S.H.
Kata Febriyogi Ramadhani, S.H, Eko Sulistyo merupakan marketing awal yang menawarkan pengajuan unit ke PT SMS.
“Kemudian klain kami ini tidak sanggup lagi membayar, sebagai itikad baik dan kewajiban dia karena tidak sanggup maka dikembalikan objek itu. Namun Eko Sulistyo ini bermain di belakang bahwa objek jaminan tersebut tidak diserahkan ke PT SMS. Dari informasi kita terima objek jaminan itu malah digadaikan oleh Eko. Kenapa klain kami ditetapkan tersangka, harusnya Eko Sulistyo yang bertanggung jawab,” tandas Febriyogi Ramadhani, S.H. (Ilham)