JAMBI28.TV, JAMBI – Rumah Sakit Erni Medika dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan malpraktik medis. Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum keluarga korban, Tengku, pada Rabu (21/5/2025) sore.
Diketahui korban, Muhammad Bayu Prasetyo (17), warga Jati Baru, Mandiangin Timur, Sarolangun, mengalami kecelakaan pada Senin malam (5/5/2025) dan sempat tak sadarkan diri.
Setelah ditangani sementara di Puskesmas Butang Baru, korban dirujuk ke Jambi dan dibawa ke RS Erni Medika berdasarkan saran sopir ambulans dan perawat, yang menyatakan hanya RS tersebut yang bisa menangani korban kecelakaan.
Bayu tiba di RS Erni Medika pada dini hari Selasa (6/5/2025) dan langsung dirawat di ruang ICU. Ia sempat dibawa ke RS Royal Prima untuk menjalani rontgen, kemudian kembali lagi ke ICU RS Erni Medika.
Pihak keluarga kemudian diminta untuk menyiapkan dana sebesar Rp30 juta guna biaya operasi yang harus dibayarkan sebelum pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.
“Demi keselamatan korban, keluarga berusaha mengumpulkan dana dan akhirnya berhasil,” kata Tengku.
Namun, setelah menjalani prosedur yang diklaim sebagai operasi selama tiga jam, dokter menyatakan bahwa tidak ada tindakan operasi yang dilakukan hanya perawatan luka di wajah dan penggantian perban.
Hal ini ditegaskan pula oleh Dokter Andri, yang mengeluarkan surat kematian dan membenarkan tidak adanya tindakan bedah.
Bayu meninggal dunia pada Minggu (11/5/2025) pukul 10.03 WIB setelah dirawat selama lima hari di ICU. Kuasa hukum korban menegaskan bahwa laporan yang diajukan mencakup dugaan malpraktik dan kelalaian medis yang menyebabkan kematian.
“Untuk dugaan penipuan dana, kami masih dalam tahap pembahasan dengan tim hukum,” tambahnya. (*)