JAMBI28.TV – Pemerintah bersiap menggulirkan kembali program insentif berupa potongan tarif listrik sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II dan III tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan salah satu dari enam paket stimulus ekonomi yang akan diumumkan pada 5 Juni 2025 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa paket insentif tersebut mencakup potongan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, diskon listrik, penambahan bantuan sosial (bansos), subsidi upah, serta subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Meski begitu, ia belum merinci secara lengkap skema masing-masing insentif, termasuk besaran pasti dan mekanisme diskon tarif listrik. Informasi lebih detail dijanjikan akan disampaikan pada saat peluncuran resmi.
Fakta-Fakta Terkait Diskon Tarif Listrik 2025:
- Besaran Diskon
Pemerintah akan memberikan potongan tarif listrik sebesar 50 persen, sama seperti yang pernah diberlakukan pada Januari–Februari 2025. Saat itu, diskon diberikan kepada sekitar 81,4 juta pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 2.200 VA. - Periode Pemberlakuan
Diskon tarif listrik mulai berlaku pada 5 Juni hingga akhir Juli 2025, seiring dengan diluncurkannya lima stimulus ekonomi lainnya. Stimulus ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat selama masa liburan sekolah yang jatuh di bulan Juni dan Juli. - Kelompok Penerima
Diskon listrik kali ini ditujukan kepada 79,3 juta rumah tangga yang menggunakan daya listrik di bawah 1.300 VA, berbeda dari kebijakan sebelumnya yang mencakup pelanggan hingga 2.200 VA. - Skema Pemberian Diskon
Sama seperti sebelumnya, diskon ini akan otomatis mengurangi tagihan listrik pelanggan. Tagihan listrik bulan Juli 2025 untuk pemakaian bulan Juni, serta tagihan bulan Agustus untuk pemakaian Juli, akan otomatis berkurang sebesar 50%.
Airlangga menegaskan bahwa pemberian stimulus ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong konsumsi rumah tangga yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.