JAMBI28.TV, JAMBI – Nopri Ardi (38), pelaku pembunuhan terhadap Aipda Hendra (42), anggota Satuan Binmas Polres Muarojambi, menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolda Jambi, Irjen Krisno H Siregar, menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya pada Selasa (27/5/2025).
Berdasarkan hasil autopsi forensik, korban tewas akibat dipukul di bagian kepala menggunakan barbel kecil berwarna pink.
“Dari pengakuan tersangka, dia memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan barbel,” jelas Irjen Krisno.
Selain barbel, polisi juga menemukan bukti digital yang memperkuat dugaan terhadap tersangka.
“Kami menemukan jejak digital yang sesuai dengan keterangan para saksi,” tambahnya.
Irjen Krisno juga menyebutkan bahwa korban dan pelaku merupakan teman dekat. Motif pembunuhan diduga karena permasalahan utang piutang. Pelaku merasa kesal dan sakit hati setelah ditagih utang dengan cara yang kasar oleh korban.
“Korban sempat didorong hingga terjatuh sebelum akhirnya dipukul di bagian kepala,” tutur Kapolda.
Sementara itu, Nopri mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya. Ia mengaku tidak merencanakan pembunuhan tersebut dan melakukannya secara spontan.
“Semua terjadi spontan, saya benar-benar menyesal,” ucap Nopri.
Ia juga membenarkan bahwa kejadian itu dipicu oleh konflik utang piutang dan cara kasar korban saat menagih utang. (*)