JAMBI28.TV, JAMBI – Seorang wanita berinisial NYD (31 tahun) diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan penggelapan dana ibadah umrah milik jemaah dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp117 juta.
NYD ditangkap di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
“Benar, kami telah menangkap NYD berdasarkan laporan korban terkait setoran dana umrah. Saat dipanggil, ia tidak hadir dan mencoba melarikan diri ke Jambi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyon, pada Selasa (27/5/2025).
Ia menambahkan bahwa tersangka kini sudah dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurut Kasubsi Penmas, Aiptu Ruly, NYD menggunakan metode “gali lubang tutup lubang” dalam menjalankan aksinya, yang diketahui telah berlangsung sejak tahun 2024.
Ia menerima setoran dari jemaah untuk paket umrah full Ramadan 2025 senilai Rp19 juta per orang dari total biaya Rp53 juta, melalui salah satu agen perjalanan umrah dan haji.
Ruly menjelaskan bahwa NYD bekerja sebagai Syariah Account Officer (SYAO), dengan tugas mencari nasabah dan mengumpulkan dana setoran umrah dari mereka.
Namun, alih-alih menyetor dana tersebut ke pihak travel resmi, tersangka justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta menutup kekurangan dana dari tahun-tahun sebelumnya.
“Dana yang dihimpun digunakan untuk keperluan pribadi dan menutupi kekurangan sebelumnya. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Ruly.
Atas perbuatannya, NYD dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun.