JAMBI28.TV, JAMBI – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap dua orang terduga pengedar sabu dalam sebuah operasi di Kecamatan Kumpeh Ilir, Rabu dini hari (2/7/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di RT.02 dan RT.13, Kelurahan Tanjung. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AP (36), seorang satpam warga RT.13, dan LZS (28), wiraswasta yang tinggal di RT.02 Kelurahan Tanjung. Dalam penggerebekan di RT.02 sekitar pukul 02.30 WIB, LZS sempat berusaha membuang timbangan digital ke sungai untuk menghilangkan barang bukti, namun berhasil digagalkan oleh petugas.
Dari lokasi pertama, polisi menyita plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu yang disimpan dalam tas berwarna pink, alat isap sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya. Berdasarkan pengakuan LZS, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AR, yang kini dalam pengejaran polisi.
Pengembangan kasus pun berlanjut ke rumah AP di RT.13. Di sana, petugas menemukan satu paket besar sabu seberat 47,89 gram (netto) yang disembunyikan di dapur, tepatnya digantung di balik tudung nasi.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu:
- 1 paket besar sabu seberat 47,89 gram (netto)
- 1 pak plastik klip bening ukuran sedang
- 1 pak plastik klip bening ukuran kecil
- 3 korek api gas
- 1 tabung kaca pirex
- 1 alat isap (bong) dari botol plastik
- 1 buku catatan kecil
- 3 unit handphone android
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan berat barang bukti yang cukup signifikan, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan.
“Dua pelaku ini merupakan pemasok sabu di wilayah Kumpeh Ilir. Kami akan terus menindak tegas para pelaku dan mengembangkan kasus ini untuk menangkap AR, yang diduga sebagai pemasok utama,” tegasnya.
Polres Muaro Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.