JAMBI28.TV, BATANGHARI – Pengumuman hasil seleksi pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024. Baru saja diumumkan
Sebelumnya tahap pertama telah dilantik sebanyak 1077 peserta tenaga honorer yang jumlahnya mencapai seribu lebih, bekerja pada instansi-instansi pemerintahan Kabupaten batanghari Jambi
Bagi tenaga honorer yang belum lolos P3K kemarin, dibuka lagi peluang tahap II ini, dan hasilnya meloloskan pesrta hampir mencapai 2 ribu lebih
Namun demikian, hasil dari tes PPPK sebanyak 2 ribu peserta ternyata tuai polemik.
Berita viral di media sosial tiga orang lulus tes PPPK. Yaitu mantan calon legislatif (caleg) dari Partai PKB yang gagal di Pemilu 2024, yang lalu.dan partai PPP
Yang berinisial RJ, Nuh, dan ABS ketiga orang tersebut dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Tahap II tahun 2025.
RJ dan NH Kedua nama tersebut tercatat dalam dokumen hasil integrasi kompetensi pengadaan PPPK Tenaga Teknis. Berikut rinciannya:
NH Jabatan: Penata Layanan Operasional
Instansi: Dinas Kesehatan, Puskesmas Sungai Puar
Formasi: Khusus
Latar belakang: Mantan asisten istri pejabat nomor dua Batang Hari
RJ, Jabatan: Penata Layanan
Instansi: Kecamatan Maro Sebo Ilir, Seksi Pelayanan
Formasi: Khusus
Dan berinisial ABS seorang kader partai PPP yang tidak bekerja sebagai Honorer dikabarkan lulus seleksi PPPK Tahap II tahun 2025, padahal dirinya aktif sebagai anggota dan pengurus partai politik dan sebagai peserta yang belum mencukupi syarat pengalaman lama nya sebagai Honorer untuk lulus PPPK.
Yang menarik, kader partai ini merupakan kader Partai PPP dari partai yang diketuai langsung oleh Bupati Batang Hari.
Persyaratan PPPK yang Harus Dipenuhi
Untuk mendaftar sebagai peserta Seleksi PPPK ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi hingga dinyatakan lulus seleksi. Syarat tersebut yakni:
Persyaratan Umum:
Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas pensiun
Kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
Pengalaman kerja minimal 2-3 tahun
Sehat jasmani-rohani dan bebas narkoba
Tidak pernah dipidana
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Persyaratan Khusus (Dokumen):
Surat lamaran
Daftar riwayat hidup bermaterai
Ijazah dan transkrip nilai
Pas foto resmi
SKCK
Pertanyaan Publik
Menanggapi kelulusan ketiga orang tersebut yang merupakan mantan calon legislatif dan pengurus dari partai aktif , dan menimbulkan beberapa pertanyaan dari masyarakat diantaranya:
Bagaimana mungkin ketiga orang tersebut bisa lolos tes PPPK tahap II 2025
Apa makna formasi “khusus” dalam seleksi ini?
Apakah ada proses seleksi yang objektif untuk formasi ini?
Para honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi pun merasa dirugikan, karena formasi “khusus” justru diberikan kepada figur yang belum jelas kualifikasi profesionalnya.
Sesuai denga pasal 240 ayat (1) huruf k nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa: “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus mengundurkan diri sebagai ASN, anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.”
Karena PPPK termasuk dalam kategori ASN (Aparatur Sipil Negara), maka mereka wajib mengundurkan diri sebelum mendaftar sebagai caleg.
Hingga berita iini di terbitkan kepala BKPSDMD Kabupaten Batanghari belum bisa di minta keterangan. (Ilham)