JAMBI28 TV – dr.Iwan Hendrawan selaku Plt Dirut RSUD Raden Mataher Jambi hari ini angkat bicara soal demonstrasi yang digelar oleh puluhan orang Tenaga Kebersihan RSUD ke Kantor Gubernur pada Senin 23 Oktober 2017 lalu.
Iwan menilai, pihak yang harus bertanggungjawab terhadap polemik protes mereka adalah Pihak Rekanan yang menyediakan Tenaga Kebersihan, karena antara Pihak Manajemen RSUD sudah berbeda dengan Manajemen penyedia tenaga kebersihan
“Kami meminta pihak rekanan untuk menyelesaikan masalah ini. Kami sudah melakukan pertemuan di Kantor Gubernur. Ada saya sendiri, Dinas Tenaga Kerja, Sekda dan Asisten III” terang Iwan kepada Wartawan.
Polemik yang terjadi ini karena terjadi ketidaksesuaian antara Perda UMP dengan apa yang mereka terima. Hal tersebut diperparah dengan seringnya gaji yang mereka terima tertunda setiap bulannya.
Pendemo menuding ada ketidak sesuaian antara aturan peraturan Pemerintah Daerah No 78 tentang Upah Minimum Kota Jambi pasal 47 ayat 1. Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa besaran upah minimum adalah sebesar Rp 2.146.860/ Bulan dengan ketentuan jam kerja 7 jam/ hari atau 40 jam/pekan.
“Kami sebulan menerima Rp 1.400.000/ bulan. Belum lagi ada potongan kalau kami tidak datang karena alfa ataupun sakit gaji kami langsung dipotong sebesar Rp 15.000, kami telat dipotong Rp 5.000. Jadi kami ingin meminta kejelasan bagaimana nasib gaji kami ini” ujar salah satu Cleaning Service saat melakukan aksi demo kemarin