JAMBI28.TV, BATANGHARI – Sebuah video viral di media sosial menghebohkan warganet. Dalam rekaman itu, terlihat sebuah truk tangki merah putih, diduga milik Pertamina, tengah melakukan praktik curang berupa pembuangan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di pinggir jalan. Aksi tersebut dikenal dengan istilah “kencing” — yakni menguras sebagian isi BBM dari dalam tangki, lalu menjualnya secara ilegal.
Praktik tersebut dilaporkan kerap terjadi di wilayah Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Batanghari, Jambi. Meski Pertamina telah menerapkan berbagai upaya pengawasan seperti pemasangan CCTV di tiap sudut kendaraan, namun aktivitas ilegal ini masih saja berlangsung dan bahkan terkesan sudah menjadi kebiasaan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kerap menyaksikan langsung aksi kencing BBM di lokasi tersebut.
“Banyak mobil Pertamina yang sengaja berhenti di pinggir jalan. Di situlah mereka mengeluarkan BBM dari tangki, lalu diam-diam dijual,” ungkapnya.
Dugaan ini memperkuat indikasi adanya jaringan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi yang telah berlangsung secara sistematis. Truk tangki yang semestinya menyalurkan BBM ke SPBU, justru menyisihkan sebagian isi tangkinya untuk keuntungan pribadi.
Padahal, praktik ini jelas melanggar hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menegaskan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.”
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan pemerintah dalam mengamankan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum dan Pertamina segera menindak tegas pelaku di lapangan, serta membongkar aktor-aktor yang terlibat dalam rantai penyelewengan ini.
Jurnalis komfirmasi tim Tipiter Polda Jambi melalui pesan via WhatsApp,mengatakan,” Silahkan konfirmasi langsung sama pimpinan saya,
Dan mohon izin silahkan ketemu di kantor untuk konfirmasi nya,”pesan singkatnya
Namun dalam pemberitaan teruk tangki merah putih,jurnalis mendapatkan ancaman dari salah satu kepunyaan gudang Di Batanghari lewat rekaman telvon seorang teman , jurnalis tersebut merupakan salah satu anggota ikatan jurnalis televisi Indonesia (IJTI ) pengda Jambi
Pekerjaan Jurnalis merupakan alat kontrol sosial menjadi sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan komunikasi guna memenuhi hakiki demi mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
Pada hari kebebasan pers sedunia Ketua ikatan jurnalis televisi Indonesia Herik Kurniawan menyampaikan,”dalam sistem demokrasi yang sehat jurnalis dan kemerdekaan pers adalah dua pilar utama dalam menjamin keterbukaan informasi dan transparansi pemerintah.oleh sebab itu IJTI memandang penting menegaskan delapan poin pernyataan sikap .
Pertama IJTI menyerukan perlindungan menyeluruh terhadap keselamatan jurnalis di lapangan negara dan aparat hukum harus menjamin keamanan dan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik,tanpa intimidasi, kekerasan, ataupun ancaman hukum yang bersifat refrensif ,”katanya pada Sabtu (3/05/2025)
tugas dan kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang (UU). Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 yang menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Berkaca dari sejumlah peristiwa unjuk rasa di Ibu Kota maupun sejumlah daerah yang kerap kali menjadikan para jurnalis sebagai sasaran kekerasan baik oleh massa maupun aparat keamanan.
maka Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyerukan kepada semua pihak menghormati dan tidak menghalang-halangi tugas para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan.
Ketua IJTI mendesak pemerintah untuk segera membuat regulasi yang adil dan setara antara media konvensional dan media baru (platform digital). Karena perlu adanya kebijakan yang menyeimbangkan sistem ekonomi dan distribusi informasi antara media arus utama dengan platform digital raksasa. Hal ini penting demi menciptakan keadilan dalam kompetisi dan kelangsungan ekonomi media nasional,” pungkasnya. (Ilham)