JAMBI28.TV, KOTA JAMBI – Maraknya praktik penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, khususnya Wali Kota Jambi, mendorong pemerintah kota mengambil langkah tegas. Wali Kota Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang Upaya Pencegahan Penipuan Mengatasnamakan Wali Kota Jambi.
Dalam edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, pada 26 Agustus 2025, ditegaskan bahwa Wali Kota tidak pernah meminta fasilitas, bantuan, atau sesuatu apapun dari pihak manapun, baik secara langsung maupun melalui perantara.
“Apabila terdapat pihak-pihak yang mendapat informasi atau permintaan yang mengatasnamakan Wali Kota Jambi, dipastikan hal tersebut tidak benar dan merupakan tindak penipuan,” bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.
Wali Kota juga meminta masyarakat, pelaku usaha, hingga instansi pemerintahan di Kota Jambi untuk tetap waspada. Jika ada pihak yang menjadi korban, diminta segera melaporkannya kepada aparat berwenang.
Selain itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menerima informasi, terutama yang disampaikan melalui telepon genggam atau media lain yang mencurigakan dan bermotif penipuan.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kota Jambi berharap seluruh pihak lebih berhati-hati serta tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Wali Kota demi keuntungan pribadi.