JAMBI28.TV, BATANGHARI – Keberadaan sejumlah pegawai di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari kembali menjadi sorotan. Publik mempertanyakan apakah benar ada praktik “kantor keluarga” di instansi tersebut, menyusul adanya dugaan bahwa sejumlah pegawai yang masih memiliki hubungan kekerabatan bekerja di kantor yang sama.
Isu ini mencuat lantaran kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta menimbulkan kesan nepotisme, meskipun penempatan pegawai sebenarnya merupakan hasil dari proses seleksi resmi.
Tim Jambi28TV mencoba mengonfirmasi langsung ke Kantor DLH Batanghari mengenai jumlah pegawai yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ditempatkan di instansi tersebut. Namun, upaya konfirmasi tidak mendapat respons. Kepala DLH Batanghari enggan memberikan keterangan saat ditemui di kantor.
Padahal, rekrutmen PPPK sejatinya merupakan proses resmi berbasis kompetensi dan kebutuhan formasi instansi, bukan berdasarkan koneksi atau “orang dalam”. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menegaskan bahwa peserta PPPK tidak bisa memilih lokasi kerja, melainkan ditempatkan sesuai kebutuhan formasi instansi.
Dalam Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan, jabatan PPPK meliputi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis (seperti pengelola layanan operasional dan penata layanan), penegak hukum, serta peneliti. Penempatan dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan riil pemerintah dalam menunjang pelayanan publik.
Karena itu, muncul pertanyaan jika ada beberapa pegawai dengan hubungan kekerabatan yang ditempatkan di DLH Batanghari, apakah hal tersebut murni karena kebutuhan formasi, atau justru ada peran “orang dalam” dalam penempatannya?
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Batanghari belum memberikan jawaban resmi atas pertanyaan tersebut. (Ilham)