JAMBI28.TV, BATANGHARI – Dokter Gigi berinisial FIA yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Mersam, kembali dilaporkan oleh Saudara Kandung sendiri, yakni Toni Ardiansyah ke Mapolres Batang Hari. Pasalnya, tandatangan Toni Ardiansyah yang dibuat oleh FIA di dalam surat keterangan ahli waris dipalsukannya dan dibenarkan oleh Lurah Rengas Condong dan dikuatkan oleh Camat Muara Bulian.
“Biar dia adik saya sendiri, tapi dia sudah menghalalkan segala cara dan saya ingin dia masuk ke penjara, karena selama ini kerjaan tidak pernah benar dan selalu menipu kami di dalam keluarga,” kata Toni Ardiansyah.
Dia juga mengatakan, bahwa selain dokter gigi ini, suaminya yang berinisial KMN juga ikut terlibat di dalam proses penjualan sepihak pada bangunan dan tanah warisan milik orang tuanya. Dan ini sudah viral di berbagai media, bahwa suami istri ini ingin mencoba menggelapkan tanah warisan yang merupakan harta warisan.
“Saya tidak tahu bahwa mereka sudah mengambil uang orang dan merupakan pembeli harta warisan orang tua saya dan kabarnya suaminya ini adalah dosen yang mengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi. Dan saya juga belum kenal dengan suaminya ini,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, terkait dengan persoalan pemalsuan tandatangan yang dibuat oleh dokter gigi ini harus segera di tindaklanjuti dan dirinya minta pihak kepolisian profesional di dalam menangani perkara ini.
“Tidak saya kasih ampun dan ini sudah berkali-kali, kami sebagai adik beradik nya di tipu dengan cara yang seperti ini. Saya harap kedua suami istri ini masuk ke penjara, karena mereka orang yang berpendidikan tidak mengetahui aturan agama dalam hak waris yang saat ini mereka coba jual ke salah seorang pengusaha elektronik di batanghari,” jelasnya.
Supriyansyah, yang merupakan adik kandung dari Dokter gigi ini juga meminta kepada pihak kepolisian segara memproses Dokter gigi dan juga dosen UIN Jambi. Karena selama ini mereka berdua ingin mencoba menggelapkan dengan cara menjual harta warisan peninggalan orang tuanya.
“Saya juga sudah mendatangi UIN Jambi dengan niat ingin ketemu langsung dengan dosen ini, karena dia terlibat membenarkan bahwa bangunan dan tanah itu adalah harta istrinya, lalu mereka berdua mencoba meminta uang sebesar Rp600 kepada si pembeli dengan alasan ingin mengembalikan nama sertifikat atas nama orang tua saya ke pembeli,” paparnya.
Sementara itu, terkait dengan laporan Toni Ardiansyah, berdasarkan surat tanda bukti penerimaan pengaduan nomor STBPP/ 305/ VIII/ 2025/ Reskrim, bahwa beliau benar melaporkan suatu peristiwa yang diduga tindakpidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana. (Ilham)