JAMBI28.TV, JAMBI – Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang terbit pada 2 Januari 2024, ternyata masih banyak diabaikan oleh sopir angkutan batu bara. Aturan ini sejatinya melarang truk batu bara menggunakan jalan nasional, termasuk jalur Muara Bulian – Mendalo, untuk menuju Pelabuhan Talang Duku maupun Pelabuhan Niaso.
Instruksi tersebut dibuat untuk mengurangi kemacetan dan kerusakan jalan nasional akibat aktivitas angkutan batu bara. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan masih banyak sopir truk yang nekat melintas di ruas jalan umum.
Antok, salah seorang warga, mengatakan sering melihat truk melintas pada malam hari.
“Kami sering keluar malam sekitar pukul 01.00 WIB, masih banyak mobil batu bara melintas di jalan umum, sebagian dari Simpang BBC menuju Mendalo, ada juga yang ke arah Tempino,” ungkapnya.
Gubernur Jambi Al Haris menegaskan, pelarangan penggunaan jalan nasional untuk angkutan batu bara perlu diberlakukan demi keselamatan.
“Jalan nasional di Jambi mengalami kerusakan dan berisiko bagi pengendara. Mobil angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di ruas jalan nasional,” kata Al Haris, Selasa (2/1).
Menurut data, jumlah truk batu bara yang melintas di Jambi mencapai 8.300 hingga 11.500 unit per hari. Karena belum ada jalur khusus, banyak kendaraan masih memilih jalan nasional.
Sebagai alternatif, pemerintah mengalihkan pengangkutan batu bara melalui Sungai Batanghari.
“Untuk sementara waktu, pengangkutan batu bara kita alihkan menggunakan jalur sungai, bukan jalan umum. Pelarangan ini berlaku sampai jalan khusus angkutan batu bara selesai dibangun,” tegas Gubernur.
Pemerintah juga mengimbau perusahaan pemegang IUP batu bara dan transportir agar mematuhi aturan. Jika pelanggaran terus berlanjut, tak menutup kemungkinan hauling batu bara melalui jalan umum kembali ditutup total. (Ilham)