JAMBI28.TV, JAMBI – Kasus kematian tragis dosen cantik bernama Erni alias EY (37) akhirnya terungkap dan menyisakan kisah kelam di baliknya. Hubungan asmara terlarang dengan seorang oknum polisi muda berujung pada tindakan keji yang merenggut nyawa sang dosen.
Peristiwa yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Bungo, Jambi ini akhirnya menemui titik terang. Polisi memastikan bahwa pelaku pembunuhan terhadap EY yang menjabat sebagai Ketua Prodi Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAK SS) Muaro Bungo adalah seorang anggota kepolisian berinisial W (22) yang berdinas di Polres Tebo.
Pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tebo Tengah pada Minggu (2/11/2025). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah pelaku melarikan diri usai kejadian.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengonfirmasi bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. “Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga berkaitan dengan masalah pribadi dan hubungan asmara antara pelaku dan korban. Namun, penyidik masih menelusuri kemungkinan faktor lain,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan jejak digital, terungkap bahwa EY memiliki hubungan emosional dengan W. Percakapan pribadi di antara keduanya menunjukkan hubungan yang telah berlangsung cukup lama. Namun, hubungan itu memburuk setelah korban ingin mengakhiri kisah asmara mereka yang selama ini disembunyikan.
Pelaku disebut marah dan cemburu karena merasa ditinggalkan. Sebelum pembunuhan, keduanya sempat terlibat pertengkaran di rumah korban. Dalam kondisi emosi tak terkendali, W kemudian menghabisi nyawa EY dengan cara yang mengenaskan.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan membawa kabur mobil dan motor korban. Ia bahkan menggunakan wig untuk menyamarkan diri agar tidak mudah dikenali warga. Tindakannya sempat membuat polisi kesulitan sebelum akhirnya identitasnya terungkap melalui rekaman CCTV dan pelacakan sinyal komunikasi.
Hasil analisis digital forensik juga menemukan pesan bernada ancaman dari pelaku kepada korban beberapa hari sebelum kejadian. Diketahui, korban sempat mengeluhkan kepada keluarga bahwa dirinya merasa diteror karena terus dihubungi oleh seseorang yang memaksa ingin bertemu.
Selain pembunuhan, pelaku juga diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Dugaan ini diperkuat oleh hasil visum yang menemukan jejak sperma di pakaian korban. Polisi kini menunggu hasil autopsi lengkap dari tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi.
Sebelumnya, Polres Bungo membentuk tim khusus untuk memburu pelaku. Melalui analisis CCTV, data telekomunikasi, dan keterangan saksi, polisi akhirnya menemukan jejak pelarian pelaku.
Mobil Honda Jazz putih milik korban ditemukan di halaman Polres Bungo, sementara motor PCX korban ditemukan di area parkir RSUD H. Hanafie. Barang bukti lain seperti ponsel dan perhiasan emas juga disita.
“Dari hasil gelar perkara, seluruh bukti mengarah kuat kepada pelaku. Ia pun akhirnya mengakui semua perbuatannya,” ujar AKBP Natalena.
Kapolres menegaskan, meski pelaku merupakan anggota kepolisian, proses hukum akan tetap dijalankan secara profesional tanpa perlakuan khusus.
“Kami tidak akan menutup-nutupi kasus ini. Siapa pun yang bersalah, termasuk anggota Polri, tetap akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, warga Perumahan BTN Al-Kautsar, Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, dikejutkan dengan penemuan jasad EY pada Sabtu (1/11/2025) siang.
Tubuh korban ditemukan di kamar tidur dalam kondisi mengenaskan hanya mengenakan pakaian dalam, kepala tertutup bantal, dan kaki dililit sarung.
Seorang tetangga, Rosdiana, mengaku curiga karena rumah korban tampak sepi sejak pagi.
“Mobil dan motornya tidak ada. Saya intip dari pintu belakang, ternyata pintunya tidak terkunci. Saat saya buka, korban sudah tergeletak di kamar,” tuturnya.
Kapolres Bungo menegaskan penyelidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara. Ia juga meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari kepolisian. Sementara itu, Kapolda Jambi telah memerintahkan agar kasus ini ditangani secara transparan dan profesional.
“Tidak ada perlakuan istimewa. Proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.














































