JAMBI28 TV — Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.
Jumlah tersebut berasal dari data inflasi nasional sebesar 3,72 persen, serta pertumbuhan ekonomi 4,99 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Sesuai Pasal 44 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka formula penetapan UMP memuat pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Sementara di Provinsi Jambi, berdasarkan hitungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), kenaikan UMP dipastikan sebesar 8,71 persen.
“Iya UMP naik 8,71 persen di seluruh wilayah,” kata Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Dinar Titus kepada awak media.
Adapun penambahan upah minimum dihitung berdasarkan dari inflasi nasional 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. Sehingga secara total peningkatan UMP di Provinis Jambi sebesar 8,71 persen.
Sementara Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi M. Fauzi mengatakan, besaran Upah Minimum Provinsi Jambi tahun 2018 mendatang adalah Rp 2.243,718,56. naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.063.948.
Lanjut Fauzi, dengan ditetapkannya UMP 2018 itu, artinya perusahaan di setiap daerah di Provinsi Jambi harus membayar gaji pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak maka akan diberikan sanksi.
Menurut dia, besaran UMP ini dihitung per bulan untuk waktu 7 hari kerja dengan waktu kerja mencapai 40 jam seminggu.