JAMBI28.TV, BATANGHARI – Proyek tanpa papan nama kerap kali diduga sebagai tindakan yang tidak transparan dan melanggar prinsip akuntabilitas publik. Hal ini biasanya merujuk pada proyek yang tidak memasang papan informasi, seperti pengecatan gapura, yang seharusnya menjadi bentuk transparansi bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaan pembangunan secara swakelola, penggunaan anggaran harus mengikuti pagu yang sudah ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta aturan pendukung lainnya seperti Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Beberapa poin penting terkait penggunaan anggaran dalam swakelola meliputi:
- Perencanaan Anggaran
Dalam tahap awal, harus disusun rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). - Dasar Pelaksanaan
RAB harus disesuaikan dengan anggaran resmi yang telah tersedia, seperti tercantum dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) atau DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). - Kewenangan Pihak Terkait
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PA), atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berwenang mengatur perjanjian dan pengeluaran belanja sesuai batas pagu yang telah ditentukan. - Pengawasan dan Akuntabilitas
Alokasi pagu anggaran harus mendukung tertib administrasi keuangan, pengawasan ketat, dan pelaporan pekerjaan sesuai peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, pembangunan swakelola tidak dapat dilaksanakan tanpa perencanaan anggaran yang jelas dan akuntabel. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan ada sejumlah proyek swakelola yang tidak mematuhi aturan ini, misalnya pengecatan gapura di simpang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Madjid Batoe di Muara Bulian, Kelurahan Rengas Condong, Kabupaten Batanghari, Jambi. Proyek ini dilaporkan berlangsung tanpa pemasangan papan proyek.
Keberadaan papan proyek pada setiap pembangunan swakelola sangatlah penting dan menjadi bagian dari prinsip transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah. Papan ini memberikan informasi terbuka kepada publik mengenai sumber dana, nilai proyek, hingga pihak pelaksana kegiatan. Selain itu:
- Akuntabilitas
Papan proyek memastikan masyarakat mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. - Pengawasan
Tanpa papan proyek, pengawasan oleh masyarakat maupun lembaga pengawas menjadi lebih sulit. Hal ini kerap kali memunculkan kecurigaan terhadap potensi korupsi atau penyalahgunaan anggaran.
Meski begitu, ada argumen bahwa jenis swakelola tertentu, terutama yang dikelola langsung oleh instansi pemerintah, mungkin memiliki aturan teknis berbeda. Namun, secara prinsip, absennya papan merek dalam proyek swakelola tetap disorot sebagai upaya yang tidak sesuai regulasi.
Ketika dimintai tanggapan melalui WhatsApp, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Batanghari belum memberikan jawaban. Respons hanya diberikan oleh Kepala Bidang Cipta Karya, Purwanto, yang mengatakan bahwa proyek tersebut merupakan pekerjaan swakelola, meskipun penjelasan lebih rinci tidak diberikan.
“Iya betul itu om itu swakelola,” singkatnya.
Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Setiap pelaksanaan proyek swakelola seharusnya memasang papan informasi sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang/jasa dan untuk menghindari kesan adanya pelanggaran. (Ilham)














































