JAMBI28.TV, BATANGHARI – Inspektorat Kabupaten Batanghari Telah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di desa kompak aur kecamatan Pemayung kabupaten Batanghari Jambi.
Di duga desa tersebut terIndikasi banyak temuan anggaran pikttif dan merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah hingga mendorong Inspektorat meminta agar dana yang diselewengkan segera dikembalikan.dalam jangka waktu selama 60 hari.
Namun desa tersebut belum mengembalikan uang negara yang sudah di rugikan namun sudah melebihi jangka waktu hampir 100 hari
Awak media komfirmasi terkait hal tersebut ke irbansus inspektorat kabupaten Batanghari,ia mengatakan di ruang kerjanya.senin (2/2/2026)
” kami menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa. Kami beri tenggang waktu 60 hari kepada desa yang terindikasi untuk mengembalikan kerugian negara,” ujarnya
Temuan ini diperoleh setelah tim inspektorat kabupaten Batanghari mengaudit pekerjaan proyek di desa lopak aur penggunaan Dana Desa, mulai dari pembangunan fisik, hingga kegiatan lain yang berkaitan dengan dana desa.
Kepala desa sudah buat surat pernyataan di atas materai perjanjian mengembalikan uang yang sudah di rugikan hingga ratusan juta.
Ia berharap pemerintah desa yang melakukan penyimpangan dapat segera menyelesaikan masalah tersebut dan melaporkan pengembalian dana ke Inspektorat sebagai bagian dari proses administrasi.
“Kami berharap desa yang bersangkutan dapat segera melunasi kerugian negara tersebut.
Namun hingga belum ada keterangan dari kepala desa kapan akan di kembalikan uang negara yang telah di rugikan.
Dan kita sudah melakukan komunikasi bersama Kejari kabupaten Batanghari agar segera di tindak lanjuti
Awak media mendatangi kantor Kejari Batanghari komfirmasi terkait anggaran dana desa di desa tersebut namun tidak ada hasil. (Ilham)











































