JAMBI28.TV, BATANGHARI – Sebanyak 1.742 tenaga honorer resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi 2024. Mereka terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Pelantikan digelar di Lapangan Alun-Alun Batanghari pada malam Jumat (22/8/2025).
Prosesi pelantikan tersebut diikuti oleh PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, sesuai kebijakan pemerintah daerah dalam merayakan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru.
Pengangkatan PPPK ini mengacu pada kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta regulasi kepegawaian terkini, termasuk Undang-Undang ASN 2023 beserta aturan turunannya.
Aturan Disiplin Ketat
Berdasarkan regulasi tersebut, PPPK penuh waktu—termasuk petugas kebersihan atau cleaning service—memiliki aturan disiplin kerja yang ketat, serupa dengan ASN lainnya.
PPPK penuh waktu diwajibkan bekerja selama lima hari kerja dengan total jam kerja sekitar 37,5 hingga 40 jam per minggu, atau menyesuaikan ketentuan instansi masing-masing.
Pulang sebelum waktunya tanpa izin resmi dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan jam kerja dan kode etik. Ketentuan disiplin ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang juga berlaku bagi PPPK.
Sanksi yang dapat dikenakan pun beragam, mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja apabila pelanggaran dilakukan berulang atau tergolong berat.
Aturan Pekerjaan Sampingan
Selain itu, PPPK penuh waktu diperbolehkan memiliki pekerjaan sampingan atau usaha, dengan sejumlah syarat ketat.
Beberapa prinsip utama yang wajib dipatuhi antara lain:
- Tidak mengganggu tugas utama dan jam kerja resmi sebagai PPPK.
- Tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan atau instansi tempat bekerja.
- Tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
- Tetap menjaga netralitas serta mematuhi kode etik ASN.
Dugaan Pelanggaran Jam Kerja
Namun, di lapangan masih ditemukan dugaan pelanggaran kedisiplinan. Berdasarkan pantauan, sejumlah PPPK penuh waktu yang bertugas sebagai petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari diduga tidak memenuhi ketentuan jam kerja.
Mereka tercatat masuk kerja sekitar pukul 06.30 WIB dan meninggalkan kantor pada pukul 09.00 WIB. Jika dihitung, durasi kerja hanya sekitar tiga jam, jauh di bawah ketentuan jam kerja PPPK penuh waktu yang mencapai delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 serta Kepmen PANRB Nomor 347 Tahun 2024.
Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih singkat, yakni sekitar empat jam per hari atau 20–30 jam per minggu, tergantung kebijakan instansi dan beban kerja, sebagaimana diatur dalam Kepmen PANRB Nomor 347 Tahun 2024.
Warga Minta Pengawasan Diperketat
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai disiplin PPPK harus ditegakkan secara serius.
“Kami meminta pemerintah daerah memperketat aturan dan pengawasan. Sebelum jam kerja berakhir, PPPK tidak seharusnya pulang,” ujarnya.
Untuk mendapatkan kejelasan terkait ketentuan jam kerja PPPK penuh waktu dan paruh waktu, awak media mendatangi Kantor BKPSDM Kabupaten Batanghari guna melakukan konfirmasi. Namun, Kepala BKPSDM tidak berada di tempat. Hingga kini, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan terkait persoalan tersebut. (Ilham)














































