JAMBI28.TV, JAKARTA – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi meluncurkan Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah di Ballroom PT Pegadaian Tower, Jumat (13/2/2026).
Peluncuran fatwa ini menjadi tonggak penting dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia, khususnya dalam pengembangan usaha bulion atau bisnis emas berbasis prinsip syariah.
Fatwa tersebut lahir sebagai respons terhadap dinamika pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator maupun pelaku industri. Dasarnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Kehadiran fatwa ini dinilai semakin memperkuat ekosistem industri emas syariah, termasuk bagi Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan Bank Emas.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., menyampaikan bahwa emas memiliki potensi besar sebagai instrumen investasi strategis karena mampu menjaga nilai terhadap inflasi.
“Kita punya potensi emas yang luar biasa. Fatwa ini menjadi rel syariah agar potensi tersebut dapat berkembang menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru,” ujarnya.
Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, potensi tersebut dapat menjadi kekuatan modal domestik yang signifikan.
Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI juga melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas guna memastikan keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah syariah, termasuk untuk produk emas digital.
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel, Novryandi, menyambut baik peluncuran fatwa tersebut. Menurutnya, fatwa ini memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas komitmen Pegadaian dalam menjalankan usaha bulion sesuai prinsip syariah.
Ia menjelaskan, setiap gram emas yang ditransaksikan melalui produk Tabungan Emas maupun Cicil Emas didukung oleh emas fisik asli dengan rasio satu banding satu yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional.
“Saldo emas digital nasabah bukan sekadar angka, tetapi didukung emas fisik nyata yang dapat dicetak atau diambil sesuai ketentuan,” jelasnya.
Fatwa Nomor 166 juga merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion syariah, yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas, dengan akad-akad yang disesuaikan dengan prinsip syariah.
Salah satu poin penting adalah pengaturan konsep emas musya’, yaitu pengakuan kepemilikan emas secara kolektif. Skema ini memastikan investasi emas digital tetap transparan dan terhindar dari unsur ketidakpastian (gharar).
Dengan hadirnya fatwa tersebut, industri bulion syariah diharapkan dapat berkembang secara lebih transparan, akuntabel, serta mendorong penguatan ekosistem keuangan syariah nasional. (Agus)










































