JAMBI28.TV, Batang Hari – Dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama anggota DPRD Batang Hari dari Partai Gerindra, Mawardi Harahap, SP, semakin mendekati tahap akhir. Badan Kehormatan (BK) DPRD Batang Hari telah menggelar sidang kode etik keempat pada Senin (27/4/2026).
Sidang yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 16.59 WIB tersebut sempat ditunda selama 30 menit. Agenda sidang kali ini berfokus pada penyerahan dan verifikasi kelengkapan barang bukti dari pihak pelapor maupun terlapor.
Sidang dipimpin oleh Ketua BK dari Fraksi PAN, Dedi Irwanto, didampingi anggota BK lainnya, yakni Pernando Rinaldi Saputra dari Fraksi Golkar dan Hafiz dari Fraksi PPP.
Dalam sidang tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara terkait kelengkapan penyerahan barang bukti dari kedua belah pihak.
Badan Kehormatan DPRD Batang Hari dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan pada 4 Mei 2026. Agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dari pelapor dan terlapor, serta penjelasan dan pemaparan lebih lanjut terkait barang bukti yang telah diserahkan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya kabar dugaan penggerebekan terhadap seorang anggota dewan yang disebut-sebut tengah bersama seorang staf di sebuah perumahan di kawasan Teratai, Muara Bulian. Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan memicu perbincangan luas di tengah masyarakat. (Ilham)











































