JAMBI28.TV, BATANGHARI – Kendaraan operasional berupa truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari, Jambi, menjadi sorotan publik karena diduga tidak menggunakan pelat nomor polisi secara lengkap saat beroperasi di jalan.
Padahal, sesuai aturan lalu lintas yang berlaku, setiap kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dinas pemerintah, wajib menggunakan pelat nomor resmi yang terpasang di bagian depan dan belakang. Pelat nomor tersebut merupakan identitas utama kendaraan yang terdaftar di Samsat.
Penggunaan kendaraan tanpa pelat nomor, atau hanya memasang satu pelat, dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dan tata kelola kendaraan dinas.
Seorang warga Batanghari, Deni, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut kerap ditemui di jalanan. Ia mempertanyakan status kendaraan tersebut, termasuk kemungkinan adanya tunggakan pajak.
“Sering ditemukan truk operasional yang tidak memasang pelat nomor secara utuh di jalan. Apakah kendaraan tersebut menunggak pajak? Karena tanpa nomor polisi, sulit untuk diidentifikasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan pelat nomor resmi sangat penting untuk kepentingan pengawasan, keamanan, serta mencegah potensi penyalahgunaan aset negara.
Keberadaan kendaraan dinas tanpa identitas yang jelas ini pun diharapkan mendapat perhatian dari instansi terkait agar segera dilakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ilham)














































