JAMBI28.TV, BATANG HARI – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan Satresnarkoba Polres Batang Hari. Kali ini, Tim Kuda Hitam berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Bulian dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas haram tersebut.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AHG (34), warga Desa Aro, dan ZM (35), warga Desa Muara Singoan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.10 WIB di sebuah rumah yang berada di RT 005 Desa Aro, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Sungai Baung dan Desa Aro.
Berbekal informasi tersebut, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi yang telah lama menjadi target pengintaian.
Saat penggerebekan dilakukan, ZM berada di luar rumah, sedangkan AHG ditemukan berada di dalam kamar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
Dari tangan ZM, polisi menemukan sebuah kotak plastik yang berisi kaca pirek berisikan sabu. Sementara dari hasil penggeledahan di dalam rumah yang ditempati AHG, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar yang disimpan di beberapa lokasi berbeda di dalam kamar.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita berbagai barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, alat hisap sabu (bong), buku catatan transaksi, uang tunai hasil penjualan, serta beberapa unit telepon genggam.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai hampir 11 gram bruto, terdiri dari paket-paket siap edar dan sisa sabu yang terdapat pada alat hisap.
Dalam pemeriksaan awal, AHG mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR yang berdomisili di Kota Jambi. Pengakuan tersebut kini tengah didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Saat ini kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan akan terus memburu para pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat di Kabupaten Batang Hari.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Batang Hari. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegas sumber kepolisian.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan pemasok dari luar daerah. (Ilham)














































