JAMBI28.TV, BATANGHARI – Kinerja Inspektorat Kabupaten Batanghari menjadi sorotan masyarakat setelah penanganan kasus Kepala Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, dinilai berjalan lamban. Hingga hampir dua bulan sejak putusan sidang adat ditetapkan, sanksi yang dijatuhkan kepada kepala desa tersebut dikabarkan belum juga dilaksanakan.
Putusan sidang adat tingkat banding terhadap Kepala Desa Kembang Seri, Anang Pahri, ditetapkan pada 27 April 2026 dan tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 01/LID/LAD-TTS/MSU/IV/2026. Sidang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan perselingkuhan dengan seorang warga.
Dalam persidangan, majelis adat tingkat banding menyatakan telah memeriksa kembali seluruh alat bukti, mulai dari rekaman CCTV, rekaman percakapan, keterangan para saksi, hingga pengakuan para pihak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis memutuskan untuk menguatkan putusan sidang adat tingkat pertama.
Melalui amar putusannya, Anang Pahri dijatuhi sanksi adat berupa Selemak Semanis dan Cuci Kampung, serta diwajibkan membayar denda adat berupa dua ekor kerbau, 100 gantang beras, 100 butir kelapa, beserta perlengkapan adat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perempuan yang menjadi pihak dalam perkara tersebut juga dijatuhi sanksi adat sebagaimana tertuang dalam putusan majelis.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga hampir dua bulan setelah putusan berkekuatan tetap di lingkungan adat, kewajiban pembayaran sanksi tersebut belum juga dipenuhi.
Camat Maro Sebo Ulu, Ismail, selaku Pembina Adat Kecamatan Maro Sebo Ulu, membenarkan bahwa putusan adat telah berkekuatan berlaku karena tidak ada upaya sanggah dari pihak yang bersangkutan.
“Hak sanggah diberikan selama tujuh hari. Karena tidak ada sanggahan, maka putusan tersebut dinyatakan berlaku. Sampai saat ini, hampir dua bulan setelah putusan, sanksi adat tersebut belum juga dilaksanakan. Kami juga sudah beberapa kali melakukan pemanggilan secara resmi melalui surat, namun sampai sekarang belum ada hasil yang maksimal,” kata Ismail saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Adat Desa (LAD) Kecamatan Maro Sebo Ulu, Saman. Ia mengatakan pihaknya telah tiga kali melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Desa Kembang Seri agar melaksanakan putusan adat tersebut.
“Kami sudah tiga kali menyampaikan surat pemanggilan. Namun hingga saat ini yang bersangkutan masih bersikukuh tidak melaksanakan kewajiban membayar sanksi adat sebagaimana yang telah diputuskan,” ujarnya.
Belum dilaksanakannya putusan adat tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Batanghari, khususnya Inspektorat, terhadap status Kepala Desa Kembang Seri.
Masyarakat juga mempertanyakan sanksi administratif yang akan dikenakan apabila kepala desa tidak melaksanakan putusan adat yang telah berkekuatan tetap.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Inspektorat Kabupaten Batanghari menyatakan proses penanganan masih berlangsung.
“Masih dalam proses, masih berjalan,” tulisnya melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Batanghari belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai sejauh mana proses pemeriksaan yang dilakukan maupun kemungkinan sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada Kepala Desa Kembang Seri. (Ilham)














































