JAMBI (JAMBI28 TV) — Seorang pria bernama Toni alias Angel ditangkap Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi. Pria yang berasal dari Provinsi Riau ini ditangkap karena menjadi pelaku pencabulan anak laki-laki dibawah umur (Pedofilia) dibeberapa provinsi di Indonesia termasuk di Jambi..
Dalam aksinya, pelaku menggunakan akun palsu wanita cantik di media social Instagram lalu meminta nomor WA calon korbannya.
Toni membuat akun palsu di Instagram dengan nama Angel, seolah dia adalah wanita. Hasilnya, memang banyak pria yang ingin berkenalan dengannya hingga mengajak chating di social media.
Setelah mendapat nomor pribadi korban, pelakupun merayu korban untuk mengirimkan foto bugil mereka.
Setelah mendapat foto korban, pelaku kemudian mengancam akan meyerbarkan foto-foto tersebut ke medsos jika korban menolak permintaan pelaku untuk dicabuli.
Pelaku diketahui telah melakukan pencabulan terhadap 80 anak dibawah umur dengan cara disodomi yang rata-rata para korban berusia 13-15 tahun.
“Jadi tersangka ini menggunakan instagram sebagai wanita bernama Angel, supaya nak-anak cowok tertarik lalu minta nomor pribadi dan meminta mengirimkan foto bugil korbannya, rata-rata korban usia 13 sampai 15 tahun” ujar Kombes Benedictus Anies Purnawan, Dir Reskrimum Polda Jambi.
Terhadap korbannya di Jambi, Toni sempat mengajak korban bertemu di Hotel Jambi Raya kamar 202. Rupanya aksinya ini tercium anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Alhasil, polisi mendapat informasi kalau pelaku mengajak korban ke Hotel Jambi Raya pada Jumat (9/3). Sekira pukul 19.30 WIB, Toni datang mengajak korbannya ke dalam hotel untuk melakukan perbuatan cabulnya. Saat itu lah, polisi langsung menyergap dan menangkap pelaku.
Dari keterangan Polisi, dari 80 anak yang dicabuli pelaku, 4 anak berasal dari Jambi.
“Empat orang dari Jambi, ini masih kita dalami,” kata Kombes Benedictus Anies Purnawan.
Tak hanya di Jambi, melainkan korbannya ada yang berasal dari Bali, Surabaya, Bandung, Jakarta, Palembang, Pekanbaru, Medan hingga Aceh.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah baran bukti berupa 4 unit HP Android, 1 tagihan kamar hotel serta ratusan foto-foto bugil para korban yang tersimpan di HP pelaku. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun kurungan penjara.
Tim Liputan JAMBI28 TV
Redaktur: Agus Sholihin Abar
NEWS © SR28 GROUP 2018