JAMBI28.TV, JAMBI – Sebanyak 11 perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi terancam kehilangan izin operasionalnya setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) menjatuhkan sanksi tegas akibat kelalaian administratif.
Perusahaan-perusahaan ini dinilai gagal memenuhi salah satu kewajiban utama dalam kegiatan pertambangan, yakni menempatkan Jaminan Reklamasi—mekanisme pendanaan untuk menjamin pemulihan lingkungan pascatambang. Kelalaian ini berlangsung meski sebelumnya telah diberikan tiga kali peringatan resmi sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025.
Sebagai konsekuensinya, Kementerian ESDM mengeluarkan Surat Dirjen Minerba Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025, yang memerintahkan penghentian sementara aktivitas tambang maksimal selama 60 hari. Selama masa itu, perusahaan diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya, atau bersiap menghadapi pencabutan izin permanen.
“Perusahaan tambang tidak bisa hanya mengambil keuntungan tanpa komitmen terhadap tanggung jawab lingkungannya,” tegas Tri Winarno, Dirjen Minerba.
Kegagalan perusahaan-perusahaan ini dalam memenuhi aspek reklamasi tidak hanya berdampak pada kelangsungan usaha mereka, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan yang tak tertangani. Di sisi lain, hal ini menjadi preseden bagi pemerintah dalam menegakkan regulasi demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Selama masa penghentian kegiatan, perusahaan tetap diwajibkan menjaga kondisi lahan tambang dan memastikan tidak terjadi pencemaran atau degradasi lingkungan lebih lanjut.
Adapun perusahaan yang terkena sanksi ialah:
- PT Anugrah Mining Persada
- PT Bangun Energi Perkasa
- PT Batanghari Energi Prima
- PT Batu Hitam Sukses
- PT Duta Energy Indonesia
- PT Indocomjaya Mulia Perkasa
- PT Mahakarya Abadi Prima
- PT Marga Bara Tambang
- PT Subaru Duta Makmur
- PT Tebo Agung Internasional
- PT Sitasa Energi
Pemerintah berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha tambang agar patuh terhadap regulasi lingkungan. Sebab, reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari prinsip pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.