JAMBI28.TV, JAMBI – Puluhan jurnalis dari berbagai media di Jambi menggelar aksi solidaritas pada Jumat malam (19/9/2025) di kawasan Tugu Juang. Dengan menyalakan lilin, mereka menyuarakan perlawanan terhadap dugaan tindakan aparat kepolisian yang dianggap menghambat kerja jurnalistik selama tujuh hari terakhir. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Sekretaris Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Wahdi Septiawan, menyatakan bahwa aksi solidaritas ini akan terus digelar hingga Polda Jambi dan anggota Komisi III DPR RI memenuhi tuntutan para jurnalis. Ia menegaskan bahwa lilin-lilin yang dinyalakan melambangkan semangat perjuangan untuk menjaga kemerdekaan pers yang saat ini dinilai tengah mengalami tekanan.
Usai aksi, komunitas jurnalis di Jambi secara kolektif memutuskan untuk memboikot peliputan kegiatan di lingkungan Polda Jambi. Langkah ini diambil sebagai bentuk tekanan moral agar institusi kepolisian bertanggung jawab atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis.
Dua organisasi pers, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi dan PFI Jambi, juga mengumumkan rencana untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum. Mereka menyiapkan laporan resmi agar kasus penghalangan kerja jurnalistik ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Wahdi juga menyoroti sikap Kapolda Jambi, Irjen Krisno Halomoan Siregar, yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf atau mengklarifikasi kejadian. Ia menolak klaim dari Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, yang sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada tindakan mendorong atau menghalangi jurnalis saat meliput. Menurut Wahdi, selain penghalangan secara fisik, terdapat pula intimidasi verbal, termasuk larangan bagi tiga jurnalis untuk melakukan wawancara.
Koalisi jurnalis tetap konsisten pada tiga tuntutan utama: meminta Kapolda Jambi untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan publik, mendesak Komisi III DPR untuk melakukan hal yang sama, serta meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa anggota Komisi III DPR yang terlibat dalam kunjungan kerja ke Polda Jambi pada 13 September 2025.
Peristiwa itu juga mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Choirul Anam mengkritik tindakan penghalangan terhadap wartawan saat hendak mewawancarai anggota DPR. Ia menekankan pentingnya prinsip transparansi dalam institusi kepolisian dan menilai bahwa kebebasan pers adalah elemen kunci dalam negara demokrasi.
“Kerja jurnalistik adalah pilar penting demokrasi dan akses mereka terhadap informasi harus dijaga. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Anam. Ia juga meminta Polda Jambi dan bagian Humas untuk memberikan penjelasan mengenai insiden tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk ke depannya.