JAMBI28.TV, JAMBI – Seorang anggota DPRD Kabupaten Batanghari Ilhamsyah masih menjalani penahanan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi setelah sebelumnya dijemput paksa oleh Tim Jatanras Subdit III. Penahanan ini terkait dengan dugaan kasus penipuan dokumen order (DO) sawit senilai Rp7,5 miliar yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota dewan yang bersangkutan, Ilhamsyah, berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Akhirnya, Tim Jatanras melakukan tindakan tegas dengan menjemputnya secara paksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketua DPC PKB: Menghormati Proses Hukum
Ketua DPC PKB Kabupaten Batanghari, Erpan, menyatakan bahwa pihaknya masih mengikuti perkembangan hukum yang sedang berjalan.
“Dari partai maupun DPRD, kami masih menunggu laporan resmi mengenai status hukum Ilhamsyah. Saat ini, dia masih berstatus sebagai saksi terlapor, sehingga kami tidak bisa mengambil kesimpulan terlalu jauh,” ujar Erpan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika nantinya status hukum Ilhamsyah meningkat menjadi tersangka, maka Badan Kehormatan (BK) DPRD Batanghari akan melakukan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya.
BK DPRD Akan Tentukan Sikap
Erpan menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, BK DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada partai terkait status anggota yang terjerat kasus hukum.
“BK bekerja berdasarkan tata tertib yang telah dibuat oleh DPRD. Jika ada peningkatan status hukum Ilhamsyah, maka BK akan melakukan rapat dan memberikan rekomendasi kepada partai untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Saat ini, pihak partai dan BK DPRD masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berlangsung di kepolisian. Jika nantinya Ilhamsyah resmi menjadi tersangka, maka DPRD Batanghari akan melakukan pembahasan terkait langkah politik yang akan diambil terhadap statusnya sebagai anggota dewan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bertindak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BK DPRD Batanghari,” tutup Erpan. (Ilham)