JAMBI28.TV, JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi hingga kini belum mengembalikan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Pemerintah Provinsi Jambi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyampaikan bahwa Bawaslu telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu setelah batas waktu pengembalian dana hibah berakhir.
“Bawaslu Provinsi Jambi mengajukan perubahan dalam perjanjian agar diberikan tambahan waktu satu bulan setelah masa yang ditentukan,” ujar Agus kepada rri.co.id pada Jumat, 2 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa alasan permintaan perpanjangan tersebut berkaitan dengan kendala teknis dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari Pemprov Jambi.
Karena laporan tersebut belum diserahkan, BPKPD belum bisa melakukan perhitungan terkait sisa dana dari anggaran hibah yang telah diberikan. (*)