JAMBI28 TV – Ratusan buruh menggelar aksi di kantor Gubernur Jambi. Awalnya, para buruh ini menggelar aksi di Kantor Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, belum puas aksi dilanjutkan ke kantor gubernur dan gedung DPRD Provinsi Jambi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, M.Fauzi mengatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi akan segera memanggil asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di Provinsi Jambi untuk membahas upah minimum tenaga kerja.
“Kita berbicara kedepan, kita harus komit terhadap atturan yang ada, seperti yang dikatakan Pak Sekda tadi, untuk Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota ada kendala, tidak semua kabupaten bisa memenuhi unsur-unsur itu, dan untuk skala pengupahan di perusahaan, mulai wajib dilakukan sejak diundangkan tahun 2015, sekarang sudah dua tahun, tahun ini sudah wajib dilaksanakan, jatuh tempo di bulan Oktober, memang momen ini sangat tepat untuk kita mulai,” terang M.Fauzi.
“Pak Gebernur sesuai dengan kewenangannya mendorong pemerintah kabupaten/kota, sifatnya di sini, pemerintah menjadi fasilitator terhadap pelaksanaan Undang-Undang, jadi Pemerintah Provinsi Jambi mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera , akan kita buat lagi surat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera melakukan pembentukan Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota,” ujar M.Fauzi.
“Seminggu ini kami akan memanggil seluruh Asosiasi Tenaga Kerja dan Serikat Pekerja untuk duduk bersama, karena semua ini tidak terlepas dari kesepakatan mereka, kalau sadah ada kesepakatan nanti, Pak Gubernur tinggal menetapkan, jadi tidak bisa pak Gubernur top down langsung menetapkan, harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” tutur M.Fauzi.
Sebelumnya para buruh dalam aksi demo meminta Pemprov Jambi segera membentuk Dewan Pengupahan Seluruh kabupaten/kota di provinsi Jambi. Sebab, hingga saat ini hanya di Kota Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat saja yang telah memiliki Dewan Pengupahan yang bertugas untuk mengusulkan upah Minimum Kabupaten/Kota.