JAMBI28.TV, JAMBI – Dua petugas keamanan PT Persada Hidup Kahuripan (PT PHK), yakni NK (60) dan HD (43), diduga melakukan pengeroyokan terhadap PL (27), seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) asal Merangin, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Betung Bedarah, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepolisian Daerah Jambi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka dalam kurun waktu 24 jam setelah kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari dugaan pencurian di area perkebunan perusahaan.
Saat patroli dilakukan, korban yang saat itu sedang duduk di lokasi, dimintai keterangan oleh petugas keamanan. Meski tidak terbukti melakukan pencurian, pertanyaan tersebut memicu aksi kekerasan terhadap korban.
“Tidak ada aksi saling serang, namun korban menjadi sasaran pengeroyokan oleh petugas keamanan,” ujar Manang.
Selain PL, dua warga SAD lainnya juga menjadi korban kekerasan. Salah satu dari mereka, BP (25), berhasil melarikan diri, sedangkan dua lainnya mengalami luka dan dilarikan ke RSUD Sultan Thaha Saifuddin.
PL kemudian dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Manang menyatakan bahwa NK dan HD, yang merupakan warga sekitar area perusahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu dari mereka diketahui memegangi korban, sementara yang lain memukul korban menggunakan batang kayu.
Ia juga menanggapi soal suara tembakan yang terdengar saat kejadian.
Menurutnya, itu adalah tembakan peringatan dari anggota kepolisian untuk mencegah situasi semakin memanas.
Aparat dari kepolisian dan Koramil turut dikerahkan untuk menjaga ketertiban di lokasi dan mencegah potensi konflik susulan, terutama karena sejumlah warga SAD sempat mencoba mendekati lokasi kejadian. (*)