JAMBI28.TV, BATANGHARI – Maraknya aktivitas tambang galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, diduga kuat belum mengantongi izin resmi. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ataupun izin untuk aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan di daerah tersebut.
“Sampai saat ini kami belum pernah menerbitkan izin usaha pertambangan untuk wilayah Kabupaten Batanghari,” tegas Gandi, perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi Jambi, Selasa (18/6/2025).
Pantauan tim media menunjukkan bahwa aktivitas galian C tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan tersebar di sejumlah titik, termasuk Kelurahan Teratai, Desa Rambahan, dan Desa Bajubang Laut. Penambangan dilakukan secara terbuka dan terkesan kebal hukum, meski berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius seperti degradasi lahan, longsor, pencemaran udara dan air, hingga kerusakan ekosistem sungai.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Menindaklanjuti hal ini, publik menagih komitmen aparat penegak hukum, mengingat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi tegas untuk memberantas seluruh praktik tambang ilegal, termasuk galian C.
Berdasarkan Perpres No. 55 Tahun 2022, kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) telah didelegasikan kembali ke pemerintah provinsi. Artinya, setiap aktivitas galian C di daerah wajib mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Hingga kini, belum ada keterangan dari aparat penegak hukum terkait langkah konkret dalam menertibkan tambang galian C ilegal yang diduga masih terus beroperasi di Batanghari. (Ilham)