JAMBI28.TV – Sejak diberlakukan pada September 2018 lalu, Peraturan Walikota Jambi No 45 Tahun 2018 Tentang Besaran Tarif Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi terus menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat. Pasalnya tarif yang semula tertera pada Perwal No 20 Tahun 2010 mendadak naik 100% hingga 200% dan adanya pemberlakuan minimum charge.
Hal tersebut menimbulkan banyaknya protes dari berbagai kalangan masyarakatkarena dinilai sangat memberatkan pelanggan. Selain itu, naiknya tarif PDAM tersebut tidak sesuai dengan hirarki perundang-undangan dan juga dinilai bertentangan dengan Permendagri No 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan peraturan lainnya.
Berbagai elemen masyarakat pun melakukan sejumlah protes atas kebijakan tersebut, mulai dari aksi demonstrasi, gugatan class action hingga PMH di Pengadilan Negeri Jambi.
M. Rusydanul Anam bersama Yandrik Ershad pada hari ini kamis (28/03/2019) resmi mendaftarkan permohonan uji materiil Peraturan Walikota Jambi No 45 Tahun 2018 tersebut di Mahkamah Agung di Jakarta.
Mereka adalah warga Kota Jambi yang mempunyai legal standing, dan berinisiatif untuk menyelesaikan polemik tersebut hingga tuntas dimana harapan mereka dan khususnya masyarakat kota Jambi Pelanggan PDAM Tirta Mayang Tirta Mayang Kota Jambi dengan kewenangan yang dimiliki Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan uji Materiil hingga Perwal tentang tarif PDAM tersebut dicabut dan dibatalkan.
Reporter: Tim Liputan
Editor/Narator: Agus Solihin Abar