JAMBI28.TV, JAMBI – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami jurnalis Trans7, Zulkifli Natsir, saat meliput aksi unjuk rasa penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bone, Sulawesi Selatan, Selasa malam (19/8/2025).
Dalam kronologi peristiwa, Zulkifli mendapat intimidasi, kekerasan fisik, perampasan alat kerja, hingga penghapusan paksa hasil liputan oleh sejumlah oknum aparat TNI, meski telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis yang bertugas resmi.
Menanggapi insiden tersebut, IJTI menyampaikan beberapa sikap tegas:
- Mengecam keras tindakan pelarangan liputan, intimidasi, dan kekerasan terhadap jurnalis, karena jelas melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang siapa pun menghambat kerja jurnalistik.
- Mendesak TNI untuk mengusut tuntas tindakan kekerasan yang dilakukan anggotanya terhadap jurnalis. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diperlukan agar peristiwa serupa tidak terulang.
- Menegaskan bahwa TNI adalah unsur pertahanan negara, bukan aparat keamanan. Setiap tindakan yang bersinggungan dengan kebebasan sipil, termasuk kebebasan pers, harus tunduk pada supremasi hukum dan prinsip demokrasi.
- Menyerukan kepada seluruh jurnalis agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam setiap peliputan, termasuk pada situasi rawan konflik. Independensi, profesionalisme, dan keberimbangan tetap menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“IJTI menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap hak publik untuk memperoleh informasi. Kami mendesak semua pihak, terutama aparat negara, untuk menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” tulis IJTI dalam pernyataan resminya. (Ilham)